Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PN Niaga Kabulkan PKPU PTPP

Kharisma Rizkika Rahmawati , Jurnalis-Kamis, 31 Agustus 2023 |20:31 WIB
PN Niaga Kabulkan PKPU PTPP
PN Niaga kabulkan PKPU PTPP (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Niaga Makassar mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP). Hakim PN Niaga Makassar mengeluarkan lima amar putusan dalam sidang putusan yang digelar 29 Agustus 2023.

Putusan pertama, PN Niaga Makassar menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap PT Pembangunan Perumahan. Kemudian putusan kedua, hakim menetapkan Termohon PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, suatu Perseroan Terbatas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan Hukum Negara Indonesia, dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (Empat Puluh Lima) hari.

"Putusan ketiga menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari lingkungan hukum pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas dalam proses PKPU terhadap PTPP," kata majelis hakim PN Niaga Makasar dalam amar putusan, dikutip Kamis (31/8/2023).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement