JAKARTA - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) berniat lakukan refinancing dengan menawarkan surat utang mencapai total Rp2 triliun. Surat utang itu terdiri atas obligasi berkelanjutan III PTPP tahap I tahun 2021 sebanyak Rp1,5 triliun dan sisanya Rp500 miliar berasal dari sukuk mudharabah berkelanjutan I PTPP tahap I.
Baca Juga: Pendapatan Turun, Laba PTPP Naik Jadi Rp38,2 Miliar di Kuartal I-2021
Dalam prospektusnya, obligasi pertama yang berjumlah Rp1,5 triliun itu dibagi dalam dua seri yakni seri A berjumlah pokok sebanyak Rp850 miliar, dengan tenor selama tiga tahun dan berbunga 8,50% per tahunnya. Sedangkan pada seri B senilai Rp650 miliar, dengan jangka waktu selama lima tahun dan tingkat suku bunga 9,10% per tahun.
Baca Juga: Disinggung Dahlan Iskan soal BUMN Karya, Ini Strategi PTPP agar Tak Merugi
Adapun, untuk sukuk mudharabah berkelanjutan, emiten plat merah tersebut menawarkan dua seri, yakni Seri A memiliki pokok Rp400 miliar berjangka waktu tiga tahun dan juga seri B dengan pokok Rp100 miliar. Pada dua sukuk ini perseroan menjanjikan indikasi bagi hasil ekuivalen 8,50% dan 9,10% per tahun.