Hakim membacakan putusan keempat yakni mengangkat lima kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yakni Muhammad Umar Halimuddin, Dr Rusli Waluja, Andi Firmansyah, Widiara Tansa Pradhitya Ismono, dan Muhammad Yuda Sudawan. Kelima, Menangguhkan biaya perkara dalam PKPU sementara sampai PKPU berakhir.
Untuk diketahui, gugatan ini didaftarkan oleh penggugat yakni CV Surya Mas dan M Yasser di PN Niaga Makassar pada 13 Juli 2023 lalu dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus - PKPU/ 2023/PN Niaga Mks. Adapun gugatan yang diajukan sebesar Rp3,1 Miliar.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)