JAKARTA - Pengadilan Negeri Niaga Makassar mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP). Hakim PN Niaga Makassar mengeluarkan lima amar putusan dalam sidang putusan yang digelar 29 Agustus 2023.
Putusan pertama, PN Niaga Makassar menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap PT Pembangunan Perumahan. Kemudian putusan kedua, hakim menetapkan Termohon PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, suatu Perseroan Terbatas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan Hukum Negara Indonesia, dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (Empat Puluh Lima) hari.
"Putusan ketiga menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari lingkungan hukum pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas dalam proses PKPU terhadap PTPP," kata majelis hakim PN Niaga Makasar dalam amar putusan, dikutip Kamis (31/8/2023).
Hakim membacakan putusan keempat yakni mengangkat lima kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yakni Muhammad Umar Halimuddin, Dr Rusli Waluja, Andi Firmansyah, Widiara Tansa Pradhitya Ismono, dan Muhammad Yuda Sudawan. Kelima, Menangguhkan biaya perkara dalam PKPU sementara sampai PKPU berakhir.
Untuk diketahui, gugatan ini didaftarkan oleh penggugat yakni CV Surya Mas dan M Yasser di PN Niaga Makassar pada 13 Juli 2023 lalu dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus - PKPU/ 2023/PN Niaga Mks. Adapun gugatan yang diajukan sebesar Rp3,1 Miliar.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)