Namun masyarakat perlu tahu, dalam aturan tersebut disebutkan, jika biaya layanan pengisian listrik ini untuk setiap satu kali pengisian dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Disebutkan juga, layanan pengisian daya listrik akan dievaluasi setiap dua tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(Feby Novalius)