Sanksi membuang sampah mengikuti aturan daerah masing-masing. Jakarta misalnya, sanksi membuang sampah di jalan diatur dalam perda Nomor 3 Tahun 2013 yaitu denda sebesar Rp1 juta.
Surabaya lebih garang lagi, sanksi membuang sampah di jalan diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2014 yaitu kurungan penjara mulai dari enam bulan hingga denda Rp50 juta.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.