Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peringatan! Buang Sampah di Jalan Tol Bisa Didenda Rp50 Juta

Chindya Citra Agustina , Jurnalis-Senin, 04 September 2023 |16:05 WIB
Peringatan! Buang Sampah di Jalan Tol Bisa Didenda Rp50 Juta
Dilarang Buang Sampah di Jalan Tol. (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A

Sanksi membuang sampah mengikuti aturan daerah masing-masing. Jakarta misalnya, sanksi membuang sampah di jalan diatur dalam perda Nomor 3 Tahun 2013 yaitu denda sebesar Rp1 juta.

Surabaya lebih garang lagi, sanksi membuang sampah di jalan diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2014 yaitu kurungan penjara mulai dari enam bulan hingga denda Rp50 juta.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement