JAKARTA - Masyarakat perlu mengetahui bahwa rambu-rambu yang terpasang di jalan tol bukan hanya sekadar aksesoris untuk mempercantik jalanan. Melainkan dibuat demi keselamatan dan kenyamanan para penggunanya.
Saat melintasi jalan tol yang lurus tanpa hambatan, memang paling pas ditemani dengan sebungkus camilan sebagai teman perjalanan anda.
Namun, sangat disayangkan sampah sisa makanan dan minuman kerapkali merusak pemandangan perjalanan kita.
Meski berbagai rambu sudah terpasang, tetap saja masih banyak pengendara nakal yang tidak mematuhi.
Salah satunya sering terlihat pengendara yang membuang sampah dari dalam kendaraannya.
“Jalan tol adalah jalan bebas hambatan yang memberi kenyamanan bagi pengendara. Ia memiliki banyak peraturan agar tetap terjaga baik, salah satunya adalah larangan membuang sampah,” tulis akun instagram @pupr_binamarga.
Adapun larangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Pasal 42 berbunyi, di sepanjang jalan tol, dilarang membuang benda apapun, baik disengaja maupun tidak disengaja.
Sanksi membuang sampah mengikuti aturan daerah masing-masing. Jakarta misalnya, sanksi membuang sampah di jalan diatur dalam perda Nomor 3 Tahun 2013 yaitu denda sebesar Rp1 juta.
Surabaya lebih garang lagi, sanksi membuang sampah di jalan diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2014 yaitu kurungan penjara mulai dari enam bulan hingga denda Rp50 juta.
(Feby Novalius)