6.Memiliki STNK aktif, tahun pembuatan maksimal 8 tahun, dan pajak motor aktif
7. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
8. Memiliki smartphone Android
9. Memiliki email berdomain Gmail
10. Calon Driver harus melampirkan KK jika menggunakan KTP resi atau KTP asli tidak jelas
11. KTP resi dari Disdukcapil wajib dilegalisir. Jika KTP resi Disdukcapil sudah habis masa berlakunya dan KTP belum selesai diterbitkan, bisa menggunakan surat keterangan biodata wajib dilegalisir.
12. TNI/Polri tidak dapat menggunakan SIM TNI/Polri
13. TNI dan Polri dapat digantikan dengan KTA dan Surat Keterangan Pimpinan
14. SKCK fotokopi wajib dilegalisir
(RIN)
(Rani Hardjanti)