Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Serahkan Tersangka Penerbitan Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan, Negara Rugi Rp110 Miliar

Atikah Umiyani , Jurnalis-Selasa, 05 September 2023 |14:33 WIB
DJP Serahkan Tersangka Penerbitan Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan, Negara Rugi Rp110 Miliar
DJP Serahkan Tersangka Pemalsuan Faktur Pajak. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Rangkaian penyidikan lanjutan terkait kasus ini, yang berkolaborasi dengan penyidik dari Kanwil DJP lain serta aparat penegak hukum lainnya masih terus bergulir.

Penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga telah berkomitmen memangkas tuntas jaringan penerbit faktur TBTS di wilayah kerja Kanwil DJP Jakarta Selatan I agar memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perpajakan.

Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga berharap kegiatan penyidikan ini mampu meningkatkan kolaborasi serta sinergi antar aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana perpajakan, sekaligus melakukan edukasi bagi wajib pajak agar sadar dan patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement