Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Ajukan Paylater? Pahami Hal Berikut Ini

Chindya Citra Agustina , Jurnalis-Sabtu, 09 September 2023 |20:08 WIB
Mau Ajukan <i>Paylater</i>? Pahami Hal Berikut Ini
Tips Ajukan Paylater. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Beli kini bayar nanti, payLater menjadi slogan yang sudah tidak lagi asing di telinga masyarakat.

Sebuah sistem di mana seseorang bisa mendapatkan barang yang mereka inginkan terlebih dahulu sebelum membayarnya.

Dilansir melalui akun Instagram resmi milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) @ojkindonesia, saat itu sedang membahas mengenai PayLater.

“PayLater merupakan sebuah istilah yang merujuk pada transaksi pembiayaan barang atau jasa. Pada dasarnya, PayLater adalah layanan untuk menunda pembayaran atau berutang yang wajib dilunasi di kemudian hari,” terang OJK.

Layanan payLater juga mulai banyak ditawarkan oleh beragam marketplace dan juga melakukan kerjasama oleh OJK untuk memudahkan belanja yang sering dilakukan oleh masyarakat.

Adanya payLater membantu dan memberikan masyarakat kemudahan untuk membeli produk atau layaan dengan menunda pembayaran.

Pembayaran untuk payLater sendiri kerap dilakukan dalam bentuk cicilan selama beberapa minggu ataupun bulan, dimana akan disesuaikan dengan nominal transaksi yang digunakan oleh pengguna.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement