Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Suami Seleb TikTok Probolinggo Ternyata Polisi Berpangkat Bripka, Berapa Gajinya?

Kharisma Rizkika Rahmawati , Jurnalis-Rabu, 06 September 2023 |11:33 WIB
Suami Seleb TikTok Probolinggo Ternyata Polisi Berpangkat Bripka, Berapa Gajinya?
Suami Seleb TikTok Probolinggo Ternyata Polisi Berpangkat Bripka, Berapa Gajinya? (Foto: Tangkapan Layar Media Sosial TikTok Luluk Nuril)
A
A
A

Selain gaji, berikut ini besaran tunjangan kinerja untuk polisi. Tunjangan kinerja ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rinciannya:

- Kelas jabatan 1 = Rp1,96 juta

- Kelas jabatan 2 = Rp2,08 juta

- Kelas jabatan 3 = Rp2,21 juta

- Kelas jabatan 4 = Rp2,35 juta

- Kelas jabatan 5 = Rp2,49 juta

- Kelas jabatan 6 = Rp2,70 juta

- Kelas jabatan 7 = Rp2,92 juta

- Kelas jabatan 8 = Rp3,31 juta

- Kelas jabatan 9 = Rp3,78 juta

- Kelas jabatan 10= Rp4,55 juta

- Kelas jabatan 11 = Rp5,18 juta

- Kelas jabatan 12 = Rp7,27 juta

- Kelas jabatan 13 = Rp8,56 juta

- Kelas jabatan 14 = Rp11,67 juta

- Kelas jabatan 15 = Rp14,72 juta

- Kelas jabatan 16 = Rp20,69 juta

- Kelas jabatan 17 = Rp29,08 juta

- Wakapolri = Rp34,90 juta

- Polri = Rp43,62 juta

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement