Dalam pelaksanaan penyaluran gas bumi itu, PGN memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan keselarasan dengan kebijakan pemerintah dikarenakan penentuan harga gas hilir harus mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM, SKK Migas, dan BPH Migas.
Rachmat menambahkan kegiatan usaha hilir gas bumi saat ini baik midstream dan downstream telah memasuki era baru, yang mana kegiatan hilir gas bumi diatur untuk mewujudkan pengelolaan gas bumi, yang efisien, rasional, dan transparan.
Dalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, lanjutnya, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas.
Beberapa peraturan mengenai biaya gas bumi antara lain Permen ESDM Nomor 06 Tahun 2016 mengenai alokasi gas bumi, pemanfaatan, serta harga beli dari hulu/KKKS, Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2023 mengenai tarif pengangkutan, dan Permen ESDM Nomor 58 Tahun 2017 jo Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2019 terkait biaya niaga distribusi gas bumi.
(Dani Jumadil Akhir)