Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenapa Semua Orang Harus Punya BPJS?

Hafizhuddin , Jurnalis-Sabtu, 09 September 2023 |14:06 WIB
Kenapa Semua Orang Harus Punya BPJS?
Kenapa Semua Orang Harus Punya BPJS? Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A

Namun demikian, PBI BPJS Ketenagakerjaan sudah berada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Sempat ada wacana PBI Ketenagakerjaan akan terealisasi pada paruh pertama 2023 namun sekali lagi, sampai saat ini masih belum terlaksana.

Lalu untuk lebih jelasnya, walaupun semua orang harus punya BPJS, pemerintah tidak melarang bagi siapapun yang hendak memiliki asuransi lain, seperti yang berasal dari swasta ataupun BUMN. Karena regulasi yang mengatur BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tidak ada yang isinya membatasi asuransi pihak ketiga.

Sementara, khusus pada regulasi BPJS Kesehatan, pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 411 ayat 5, diperjelas bahwa masyarakat bisa mengikuti asuransi kesehatan tambahan selama membayarnya secara pribadi.

Catatannya adalah selama mengikuti asuransi lain, pastikan jangan lupa iuran BPJS masih tetap berjalan. Karena kewajiban membayarnya masih ada. Selain itu, tidak ditutup kemungkinan untuk klaim garansi dalam satu waktu secara bersamaan, dari kedua pihak pemberi asuransi tersebut.

Lebih lanjut, kenapa semua orang harus punya BPJS adalah karena mereka yang tidak memilikinya akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, pasal 17.

Sanksi administratifnya bisa berupa: teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Teguran tertulis akan diberikan paling banyak 2 kali dalam masing-masing rentang waktu 10 hari. Lalu setelahnya akan dikenakan denda setelah jangka waktu paling lama 30 hari, sejak masa teguran tertulis kedua berakhir. (PP No. 86 Tahun 2013, Pasal 6 & 7)

Setelah itu, ‘tidak mendapatkan pelayanan publik’ akan diterima Pemberi Kerja jika mereka belum membayarkan denda akibat keterlambatan atau kelalaian membayar iuran BPJS. (PP No. 86 Tahun 2013, Pasal 10)

Sedangkan ‘tidak mendapatkan pelayanan publik’ akan diterima setiap warga Indonesia selain Pemberi Kerja, Pekerja & Penerima Bantuan Iuran jika mereka tidak mendaftarkan diri beserta anggota keluarganya sebagai peserta BPJS. (PP No. 86 Tahun 2013, Pasal 11)

Adapun ‘tidak mendapatkan pelayanan publik’ yang dimaksud artinya adalah Anda akan kesulitan jika berurusan dengan beberapa hal, seperti yang tercantum dalam:

1. PP No. 86 Tahun 2013 Pasal 9

Peraturan Pemerintah (PP) dalam pasal ini berlaku bagi BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

a. Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara ‘tidak mendapatkan pelayanan publik’, ketika:

· Mengurus perizinan terkait usaha

· Mengurus perizinan untuk mengikuti tender proyek

· Mengurus perizinan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing

· Mengurus perizinan bagi perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh

· Membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement