Sebagian perusahaan asuransi lain tidak melakukan ini. Beberapa dari mereka tidak menerima sejumlah pendaftar yang memiliki riwayat penyakit berat atau terdeteksi memilikinya setelah dilakukan medical check-up menyeluruh. Sementara terdapat beberapa yang lain menolak pendaftar yang sudah berumur atau lanjut usia.
2. Iuran bulanan yang terjangkau
BPJS menetapkan iuran bulanan yang berbeda-beda bagi setiap segmen masyarakat untuk memastikan besaran tagihannya terjangkau bagi segala kalangan. Bahkan bagi yang tidak mampu akan disubsidi secara penuh oleh pemerintah.
Perusahaan asuransi lain tidak menjadikan keterjangkauan sebagai poros utama kegiatan usaha mereka, karena tujuan utama mereka adalah berbisnis dan mencari profit.
3. Besaran iuran berdasarkan segmen masyarakat
Besaran iuran BPJS Kesehatan hanya ditentukan berdasarkan status pekerjaan pesertanya yakni; Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Besaran premi masing-masing peserta tidak akan dipengaruhi oleh riwayat kesehatannya. Baik itu yang memiliki riwayat penyakit kronis ataupun yang benar-benar sehat. Semuanya dianggap setara.
Sedangkan perusahaan asuransi lain hampir bisa dipastikan akan memasang premi yang berbeda tergantung kondisi kesehatan atau usia pendaftarnya. Semakin berkemungkinan besar terkena penyakit ditambah semakin berumurnya pendaftar, akan membuat premi semakin tinggi.
4. Jaminan kesehatan lengkap
BPJS meng-cover seluruh jaminan kesehatan dari yang tingkat ancaman nyawanya tidak ada sama sekali, hingga yang membahayakan keberlangsungan hidup pesertanya. Memang dalam skenario spesifik masih ada plafonnya, namun masih termasuk yang sangat longgar jika melihat perbandingan besaran preminya dengan asuransi lain.
Beberapa perusahaan asuransi membatasi penyakit yang bisa diklaim asuransinya. Skalanya bervariasi ada perusahaan yang meng-cover penyakit kronis tahap lanjutan saja, sementara tahap awal atau akhirnya tidak. Begitu pula seterusnya.
5. Tidak ada masa tunggu untuk klaim jaminan kesehatan pertama
BPJS mengeklaim bahwa pesertanya tidak perlu menunggu sejumlah rentang waktu sebelum bisa mengeklaim jaminan kesehatan pertamanya. Adapun dalam Peraturan BPJS Kesehatan No. 14 Tahun 2014, pasal 10, menyebutkan masa berlaku kartu jaminan kesehatannya adalah 7 hari. Satu sumber menyebut masa berlaku itu sebagai masa verifikasi pendaftaran, dan setelah diperbarui kini menjadi 14 hari. Selain itu, mengutip laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Semarang, terkhusus PBI dan peserta BPJS Mandiri kelas III bisa langsung menggunakan kartunya pada hari pendaftaran.
Sementara perusahaan asuransi lain umumnya membatasi pesertanya untuk bisa langsung mengeklaim jaminan kesehatan dalam rentang waktu tertentu. Terdapat sebagian yang benar-benar tidak bisa menerima jaminan kesehatan sama sekali dalam rentang waktu tertentu sementara ada yang mengkhususkannya pada penyakit-penyakit kronis saja.
Keunggulan BPJS Ketenagakerjaan dibandingkan perusahaan lain yang menjamin asuransi sejenis jaminan hari tua/jaminan kecelakaan kerja/jaminan kematian/jaminan pensiun/jaminan kehilangan pekerjaan, di antaranya adalah:
1. Cara mengeklaim asuransi lebih banyak
BPJS pada dasarnya mewajibkan para Pemberi Kerja dan Pekerja di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS. Sehingga cara dan tempat klaim asuransinya otomatis lebih banyak untuk menyesuaikan banyaknya jumlah peserta yang dinaungi.