Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kritik Menkominfo, Wacana Pajak Judi Online Menyesatkan!

Ikhsan Permana , Jurnalis-Senin, 11 September 2023 |15:50 WIB
Kritik Menkominfo, Wacana Pajak Judi <i>Online</i> Menyesatkan!
Pajak Judi Online Dinilai Menyesatkan (Foto: Kemendes PDTT)
A
A
A

JAKARTA - Wacana penerapan pajak judi online dinilai menyesatkan. Pajak judi online pertama kali disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Menurut Peneliti Center of Digital Economy and SMEs Indef Nailul Huda, ketika judi online dikenakan pajak, maka otomatis mereka menjadi sesuatu yang legal. Padahal secara aturan kegiatan judi merupakan kegaitan yang melanggar aturan.

"Saya cukup aneh melihat ada pernyataan dari pak Menteri yang mengatakan bahwa judi online ada usulan untuk diberikan pajak, otomatis ketika mereka diberikan pajak itu mereka menjadi legal, judi online legal," kata Huda dalam Diskusi Publik Bahaya Pinjaman Online Bagi Penduduk Usia Muda yang dipantau secara daring, Senin (11/9/2023).

Huda menegaskan bahwa wacana mengenakan pajak terhadap judi online adalah sesuatu yang menyesatkan dan dapat merugikan masyarakat.

"Kita harus strict kepada undang-undang yang menegaskan bahwa perjudian itu adalah ilegal secara hukum. Jadi saya bisa bilang bahwa perkataan dari pak Menteri Budi Itu menyesatkan dan bisa berpotensi merugikan masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya Menkominfo Budi mengusulkan memungut pajak dari judi online. Hal ini disampaikan saat Budi melakukan rapat kerja dengan Komisi I DPR RI

Saat itu, Budi mengatakan bahwa judi online termasuk kejahatan trans-nasional karena server situsnya di luar negeri seperti Kamboja dan Filipina.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement