Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polemik Sengketa Lahan Hotel Sultan, Menteri ATR Buka-bukaan soal HGB Kawasan GBK

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 11 September 2023 |09:31 WIB
Polemik Sengketa Lahan Hotel Sultan, Menteri ATR Buka-bukaan soal HGB Kawasan GBK
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto buka suara soal status hotel Sultan. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco resmi berakhir.

Sehingga kawasan tersebut saat ini statusnya sudah kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia.

 BACA JUGA:

Hadi mengungkapkan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

 BACA JUGA:

“Ini berawal dari kepemilikan HGB dari tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga HGB berakhir pada 2003. Lalu, di tahun 1989, dikeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut resmi berakhir,” ujar Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (11/9/2023).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerangkan, berdasarkan keputusan rapat koordinasi, perubahan status aset negara berupa lahan seluas 13,6 hektare di kawasan GBK ini selain sudah berakhir juga sudah resmi menang di pengadilan.

 BACA JUGA:

Sebagai informasi, gugatan PT Indobuildco, yaitu keberatan terhadap penerbitan HPL Nomor 1/Gelora a.n. Sekretariat Negara yang dinilai cacat administrasi dan harus dibatalkan. Namun dengan upaya bersama, pemerintah dapat memenangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan No. 71/G/2023/PTUN.JKT.

“Ini sebagai momentum untuk menjelaskan kepada publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk bersama menyelamatkan aset negara, yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta, terlebih jika melawan hukum maupun tanpa alas hukum yang jelas,” tukas Mahfud.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement