JAKARTA - Pertanyaan apakah lebih dari 90 hari pinjol tidak boleh menagih akan diulas dalam artikel ini. Pinjol merupakan singkatan pinjaman online yang saat ini banyak digunakan dalam mencairkan uang dengan cepat.
Namun, dalam mencairkan uang dengan cepat ada beberapa aturan hingga syarat yang perlu diperhatikan. Ini mencegah adanya pembengkakan pelunasan jika melanggar aturannya.
Salah satunya mengenai tagihan yang akan didapatkan pengguna pinjol. Adapun beberapa perusahaan memiliki ketentuan atau aturan yang berbeda-beda. Salah satunya tidak boleh menagih konsumen yang memijam lebih dari 90 hari.
Berdasarkan aturan POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat masa tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam masa 90 hari dan selebihnya hangus.
Jadi dengan aturan itu menjawab pertanyaan apakah lebih dari 90 hari pinjil tidak boleh menagih. Selain itu aturan pinjol adalah kesepakatan antar pihak di mana ini dilindungi undang-undang hukum perdata dan siapapun yang bersepakat akan menjadi undang-undang bagi pihak yang bersepakat dan tidak ada pihak yang bisa mengatur.
Berikut Cara Penagihan Pinjaman Online:
1. Perusahaan fintech pendanaan wajib memiliki dan menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan pada pendana dan peminjam apabila terjadi gagal bayar pinjaman.
2. Perusahaan fintech pendanaan wajib untuk menyampaikan kepada penerima pinjaman dan juga pendana langkah-langkah yang akan ditempuh apabila terjadi terlambat bayar atau gagal bayar seperti:
3. Pemberian peringatan
4. Persyaratan penjadwalan atau restrukturisasi pinjaman
5. Korespondensi dengan peminjam dana secara jarak jauh (desk collection) termasuk via telepon, e-mail atau bentuk percakapan lainnya
6. Perihal kunjungan atau komunikasi dengan tim penagihan
7. Penghapusan pinjaman
8. Karyawan internal penagihan dari perusahaan fintech lending diwajibkan mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan oleh AFPI.
9. Perusahaan fintech pendanaan tidak diperbolehkan melakukan penagihan pinjaman online secara langsung kepada penerima pinjaman yang mengalami gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
10. Perusahaan fintech pendanaan wajib menginformasikan kepada penerima pinjaman secara detail mengenai risiko yang akan dihadapi oleh peminjam jika tidak melakukan pelunasan atas pinjaman mereka.
11. Prosedur penyelesaian dan penagihan sebagaimana tersebut diatas wajib memperhatikan kepentingan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.
12. Setiap perusahaan fintech pendanaan selaku kuasa pemberi pinjaman DILARANG melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman entah itu di secara langsung maupun lewat dunia maya baik terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan dan keluarganya.
(RIN)
(Rani Hardjanti)