JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN tahun Anggaran 2022 atau RUU P2 APBN TA 2022 disetujui hari ini, Selasa (12/9/2023). Menteri Keuangan Sri Mulyani RUU P2 APBN TA 2022 adalah bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN kepada DPR yang disampaikan berupa laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) yang telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"APBN tahun 2022 adalah instrumen yang begitu penting dan strategis. APBN bekerja luar biasa keras sebagai instrumen dalam upaya menyelamatkan bangsa, melindungi rakyat, dan memulihkan perekonomian Indonesia," ungkap Sri dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Pihaknya pun kembali mengingatkan bahwa tahun 2022 adalah tahun ketiga di mana pandemi COVID-19 telah mempengaruhi dan memporak-porandakan kehidupan seluruh dunia, termasuk Indonesia.
"Dan untuk melindungi rakyat, baik dari ancaman kesehatan, ekonomi, keuangan, dan bahkan ancaman geopolitik, peranan APBN menjadi instrumen yang sangat diandalkan. Tahun 2022, kondisi luar biasa dan tidak mudah terjadi. Semakin rumit bukan karena masalah pandeminya yang sudah mulai berakhir, namun muncul persaingan geopolitik yang sangat meruncing dengan terjadinya perang di Ukraina yang memberikan dimensi global ekonomi keuangan yang luar biasa," papar Sri.
Dia pun bersyukur Indonesia mampu menjaga rakyatnya dan pemulihan ekonomi secara efektif dengan menggunakan instrumen APBN. Dia mengatakan, APBN 2022 bekerja luar biasa keras di dalam melindungi masyarakat melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang berfokus pada penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan pemulihan ekonomi.
Perekonomian Indonesia mampu tumbuh 5,3% yoy di 2022, di atas target pertumbuhan sebesar 5,2% pada saat dunia dihantam dengan inflasi tertinggi dan kenaikan suku bunga yang luar biasa sangat cepat dan ekstrim hanya dalam kurun waktu 12 bulan.