Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker: Cuti Bersama 2024 Bersifat Tak Wajib dan Potong Cuti Tahunan

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 12 September 2023 |12:48 WIB
Menaker: Cuti Bersama 2024 Bersifat Tak Wajib dan Potong Cuti Tahunan
Menaker: Cuti Bersama 2024 Potong Cuti Tahunan (Foto: MPI)
A
A
A

Seperti diketahui, pemerintah telah menyepakati, menetapkan, dan mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

SKB ini telah ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diwakili oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement