JAKARTA - Ini alasan pemerintah tetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2024. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Tanggal merah 2024 sebanyak 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 cuti bersama.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya di tahun 2024 serta sebagai rujukan dalam menentukan program kerja selama setahun.
"Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
SKB ini telah ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diwakili oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.