JAKARTA - Pemerintah bakal menambah libur 2 hari jika Pemilihan Presiden (Pilpres) terjadi dua putaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah membuka kemungkinan memberi tambahan libur cuti bersama jika Pilpres terjadi dua putaran.
"Kita juga mengantisipasi jika nanti Pilpres ada dua putaran, berarti dimungkinkan akan ada dua tambahan libur," katanya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
BACA JUGA:
Meski begitu, Pemerintah belum memasukkan hari libur pencoblosan Pemilu 2024 pada SKB 3 Menteri tersebut, karena akan diatur dalam Keppres.
"Jika ada second round maka nanti kita akan buat Keppres tersendiri terkait dengan Pilpres, di luar yang tadi ya (libur nasional dan cuti bersama). Tadi kan 10 hari (cuti bersama) , kalau nanti ditambah 2 berarti nanti jadi 12 totalnya 29 hari. jadi termasuk yang sangat panjang libur di tahun 2024," katanya.
Dia menjelaskan, hari libur untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres).
"Ini, kan, diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada Pilpres dan Pileg. Nanti akan diatur dengan Keppres tersendiri," ujarnya.
