JAKARTA - Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan diremsikan pada 1 Oktober 2023. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Perkeretaapian Kemenhub Risak Wasal saat ditemui usai mendampingi Presiden Joko Widodo menjajal Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Stasiun Halim.
"Fix, InsyaAllah (1 Oktober)," katanya, Rabu (13/9/2023).
Risal mengatakan bahwa sebelum diresmikan dan dilakukan operasional secara Commercial Operation Date (COD), pihaknya akan terlebih dahulu mengeluarkan sertifikat izin operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang akan keluar dalam satu minggu ini.
"Iya, kita upayakan (1 minggu keluar)," katanya.
Adapun terkait dengan tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Risal mengatakan masyarakat akan dikenakan biaya sekitar Rp250 ribu hingga Rp350 ribu. Di mana tarif tersebut terbagi menjadi tiga kelas yakni premium ekonomi, bisnis, dan kelas utama.
"Awalnya Rp250-Rp350 ribu," katanya.
Adapun hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja perdana menjajal Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Jokowi menjajal KCJB hingga Stasiun Padalarang, kemudian dilanjutkan menggunakan KA fedeer ke Stasiun Bandung.
Pantauan MNC Portal, Rabu (13/9/2023), Presiden dan rombongan berangkat dari Stasiun Halim sekitar pukul 08.59 WIB. Lalu tiba di Stasiun Padalarang sekitar pukul 9.27 WIB. Jika dijumlahkan, maka waktu tempuh menggunakan kereta cepat dari stasiun Halim ke stasiun Padalarang sekitar 26 menit.
Saat tiba di Stasiun Padalarang, Presiden Jokowi bersama rombongan melakukan peninjauan tidak lama. Setelahnya, Presiden langsung memasuki kereta feeder untuk melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Bandung.
Dari Stasiun Padalarang, Presiden dan rombongan melanjutkan menggunakan Kereta Feeder sekitar pukul 09.40 WIB dari Stasiun Padalarang. Tidak lama, Presiden dan rombongan tiba di stasiun Bandung 09.57 WIB.
MNC Portal berkesempatan ikut serta dalam rombongan Presiden Jokowi untuk menjajal Kereta Cepat dari stasiun Halim. Dalam perjalanannya, Kereta melaju cepat secara perlahan. Kecepatan maksimal hampir menembus 350 km/h.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)