Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kisruh Pulau Rempang, Menteri ATR: Mereka Tidak Punya Sertifikat

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 13 September 2023 |15:40 WIB
Kisruh Pulau Rempang, Menteri ATR: Mereka Tidak Punya Sertifikat
Menteri ATR buka suara soal kisruh rempang (Foto: Kementerian ATR)
A
A
A

JAKARTA - Menteri ATR Hadi Tjahjanto buka suara soal kisruh penggusuran yang tengah dialami oleh warga pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Menurutnya, tanah di pulau Rempang seluas 17 ribu hektare merupakan kawasan hutan.

Lahan tersebut tidak memiliki izin HGU (Hak Guna Usaha). Selanjutnya ada juga lahan seluas 600 hektare yang statusnya adalah HPL (Hak Pengelolaan Lahan) yang dikeluarkan oleh BP Batam.

"Jadi masyarakat yang ada di sana yang menempati pulau rempang itu juga tidak punya sertifikat, karena itu semuanya di bawah otorita Batam," ujar Hadi Tjahjanto dalam RDP bersama Komisi II DPR RI, Selasa (12/9/2023).

Mengutip keterangan resmi dari Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, pulau Rempang sendiri bakal digarap menjadi kawasan Eco-City. BP Batam bekerjasama dengan PT Makmur Elok Graha (MEG) bakal menyulap pulau Rempang menjadi kawasan perdagangan, industri, hingga wisata.

PT MEG sendiri diketahui sudah diberikan hak pengelolaan lahan dipulau rempang yang mencakup wilayah daratan, hingga wilayah perairan di sekitar pulau Rempang. Sehingga mata pencaharian masyarakat Pulau Rempang yang sebagian juga melayan menjadi terancam pembangunan.

"Bahwa di Pulau Rempang itu tidak ada HGU, tanah rempang itu yang luasnya 17 ribu hektare ini adalah kawasan hutan, kemudian 600 hektare adalah HPL, dari BP Batam," kata Hadi Tjahjanto.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement