2. Tunjangan Suami/Istri
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, PNS yang memiliki suami/istri berhak memperoleh tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok. Namun, apabila suami dan istri berstatus sebagai PNS, maka tunjangan keluarga hanya diberikan satu.
3. Tunjangan Anak
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, PNS yang sudah memiliki anak juga berhak mendapatkan tunjangan.
Besaran tunjangan anak per bulan adalah 2% dari gaji pokok untuk masing-masing anak, dengan batasan maksimal tiga orang.
Tidak hanya itu, tunjangan anak akan disalurkan apabila memenuhi syarat, antara lain berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan secara nyata menjadi tanggungannya.
4. Tunjangan Makan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02.2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran (TA) 2023, uang makan yang didapatkan PNS per hari untuk Golongan I dan II sebesar Rp35.000, Rp37.000 bagi Golongan III, dan Rp41.000 untuk Golongan IV.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya bisa diterima oleh PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan berdasarkan pada Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Berikut rinciannya.
- Eselon IA: Rp5.500.000
- Eselon IB: Rp4.375.000
- Eselon IIA: Rp3.250.000
- Eselon IIB: Rp2.025.000
- Eselon IIIA: Rp1.260.000
- Eselon IIIB: Rp980.000
- Eselon IVA: Rp540.000
- Eselon IVB: Rp490.000
- Eselon VA: Rp360.000
6. Tunjangan Umum
Seorang PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.
Diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS. Adapun besaran tunjangan umum untuk PNS Golongan I sebesar Rp175.000, Rp180.000 untuk Golongan II, Rp185.000 bagi PNS Golongan III, dan Rp190.000 untuk Golongan IV.
Baca Selengkapnya: Ini 6 Tunjangan PNS yang Bakal Dihapus Saat Skema Gaji Tunggal Diterapkan
(Kurniasih Miftakhul Jannah)