JAKARTA - Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) ternyata dikorupsi hingga Rp1,5 triliun.
Korupsi tersebut mengurangi spesifikasi pembangunan tol atau volume proyek, dan pengaturan pemenang tender.
Pada kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, Ketua Panitia lelang proyek JJC, dan tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Diketahui, pembangunan Jalan Tol Cikampek II Elevated sendiri merupakan proyek KPBU Unsolicited alias prakarsa badan usaha dalam hal ini PT Jasa Marga (Persero) kepada Direktorat Jendral Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Jalan Tol Layang MBZ memiliki total panjang 36,84 km dengan menelan biaya investasi sebsar Rp16,4 triliun.