Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cegah Direksi Kena Masalah Hukum, Waskita Karya Gandeng Kejagung

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Kamis, 14 September 2023 |16:09 WIB
Cegah Direksi Kena Masalah Hukum, Waskita Karya Gandeng Kejagung
Waskita Karya kerjasama dengan Kejagung (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) memperkuat penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas perusahaan yang bersih, efisien, transparan, prudent dan bertanggung jawab.

Direktur Utama Waskita Karya Mursyid menjelaskan, perseroan memegang teguh prinsip-prinsip tata kelola perusahaan dalam menjalankan proses bisnisnya. Perseroan juga yakin bahwa penerapan GCG yang komprehensif dan menyeluruh.

Penerapan GCG salah satunya dengan mengimplementasikan Business Judgement Rule pada setiap pengambilan keputusan untuk memitigasi dampak legalitas yang timbul. Waskita bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk memberikan best practice terkait dengan Business Judgement Rule oleh Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN).

Kegiatan ini dihadiri oleh Komisaris Utama Perseroan, Heru Winarko beserta Dewan Komisaris, Direktur Utama beserta seluruh jajaran Direksi, Direksi Anak Usaha, Senior Vice President dan Vice President serta para Manager.

“Perseroan terus melakukan penguatan implementasi tata kelola Perusahaan yang baik dalam menjalankan proses bisnis secara profesional dan berintegritas, salah satunya penerapan Business Judgement Rule dalam setiap pengambilan keputusan di semua level Manajemen,” jelas Mursyid, Kamis (14/9/2023).

Regulasi yang mendasari adanya Business judgement rule diatur pada Undang-undang Perseroan Terbuka Tahun 2007 pada Pasal 97 ayat (5) dan Pasal 114 ayat (5). Pasal tersebut mengatur batasan-batasan tertentu soal kapan Direksi dan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas risiko keputusan atau tindakan pengawasan selama dapat memberikan pembuktian tidak bersalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement