Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Akibatnya Jika Tak Bayar Utang Pinjol, Dikejar-kejar Debt Collector!

Kharisma Rizkika Rahmawati , Jurnalis-Kamis, 14 September 2023 |06:43 WIB
Ini Akibatnya Jika Tak Bayar Utang Pinjol, Dikejar-kejar Debt Collector!
Ini yang terjadi jika utang pinjol tidak dibayar (Foto: Freepik)
A
A
A

Peminjam yang gagal bayar akan dilaporkan oleh perusahaan pinjol kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SLIK OJK. Dengan begitu debitur yang kedapatan macet membayar pinjaman online tidak dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.

Setelah melaporkan kepada OJK bukan berarti DC pinjol tidak akan menagih. Besaran bunga dari hutang tetap akan bertambah sesuai dengan ketentuan.

Besaran bunga pinjaman online legal sebesar 0,4% per hari dengan tenor kurang dari 30 hari berdasarkan peraturan OJK tahun 2022. Pinjaman produktif akan dikenakan bunga sebesar 12% sampai 24%.

Besaran bunga pinjaman online dapat lebih besar jika meminjam kepada pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Informasi pribadi debitur juga terancam tersebar di media soal.

Baca Selengkapnya: Sampai Kapan DC Pinjol Berhenti Menagih?

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement