Bank biasanya menetapkan maksimal cicilan yang sanggup dibayar oleh debitur maksimal 50% dari gaji-nya. Dalam hal ini, jika gaji yang dimiliki hanya sebesar Rp12 juta maka cicilan yang sanggup untuk dibayar itu hanya sebesar Rp6 juta per bulan.
Tidak hanya itu, sebagai bank mereka juga selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit ke masyarakat baik untuk kredit produktif maupun untuk kredit konsumtif.
Dalam hal ini, untuk menjaga keamanan bank biasanya akan membatasi cicilan maksimal hanya sebesar 30%. Dengan demikian bank akan merestui pengajuan kredit jika cicilan per bulannya adalah Rp3,6 juta saja.
Untuk 70% lagi alias Rp8,4 juta untuk kebutuhan hidup sehari-hari, selain untuk kebutuhan cicilan lainnya jika ada.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)