Sistem Bus Raya Terpadu atau Bus Rapid Transit (BRT) merupakan sistem transit massal berbasis bus yang memberikan mobilitas cepat, nyaman dan berbiaya rendah dalam pelayanannya sebagai angkutan dalam perkotaan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, sistem Bus Raya Terpadu (BRT) sebagai moda transportasi umum utama, dengan sistem operasi, teknologi moda, rute layanan dan lokasi halte yang diatur berdasarkan perhitungan atas kebutuhan transportasi dan jangkauan transit secara spasial.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.