2. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS
• Pilih jenis seleksi CPNS atau PPPK
• Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka
3. Unggah Dokumen
• Unggah sejumlah dokumen yang diminta sesuai dengan ukuran dan format yang ditentukan
4. Cetak Kartu
• Cek resume lalu akhiri pendaftaran.
• Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
Sebelum mengikuti seleksi menjadi calon pegawai pemerintah, pelamar juga perlu mempersiapkan berkas seleksi administrasi. Berikut ini berkas-berkas yang bisa dipersiapkan:
Syarat Berkas CPNS 2023
• Buat surat lamaran
• Scan Ijazah terakhir dan transkrip nilai
• Scan KTP
• Scan Akta kelahiran
• Scan Pas foto
• Surat pernyataan penempatan di mana pun
• Dokumen lainnya yang diminta instansi tertentu
CPNS dan PPPK memiliki perbedaan ditinjau dari status kepegawaian, hak, manajemen, dan proses seleksi seperti:
1. Status hubungan kerja
CPNS akan diangkat sebagai pegawai secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Batas usia melamar
Batas usia pelamar CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Peserta seleksi PPPK berusia minimal 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. Sebagai contoh, batas usia orang yang mengisi jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar posisi tersebut maksimal berusia 44 tahun.
3. Tahapan seleksi
CPNS harus melalui tiga proses seleksi, terdiri dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan PPPK hanya perlu menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Bedanya, mereka akan menjalani tiga bidang tes pada Seleksi Kompetensi, yaitu manajerial, teknis, dan sosial kultural.