Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Bisa Mendaftar PPPK dan CPNS secara Bersamaan? Simak Penjelasannya

Endang Oktaviyanti , Jurnalis-Sabtu, 16 September 2023 |17:03 WIB
Apakah Bisa Mendaftar PPPK dan CPNS secara Bersamaan? Simak Penjelasannya
Apakah boleh mendaftar CPNS dan PPPK bersamaan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apakah bisa mendaftar PPPK dan CPNS secara bersamaan? Pertanyaan ini mungkin sering diungkap para pelamar kerja yang ingin mencoba keberuntungan di dunia pemerintahan.

Tidak bisa dipungkiri memang bagi sebagian orang, bekerja di dunia pemerintahan menjadi salah satu impian. Bukan hanya sekedar memperoleh gaji, tapi ada tunjangan yang bisa diraih hingga mendapatkan pensiun.

Menjadi pertanyaan sekarang apakah bisa mendaftar PPPK dan CPNS secara bersamaan?

Menurut Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce, peserta CASN 2023 tidak bisa mendaftar seleksi CPNS dan PPPK dalam waktu yang bersamaan.

Peserta yang ingin mendaftar ke seleksi CASN 2023 harus mengikuti syarat pendaftarannya. Syarat pendaftaran CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 tentang Manajemen PNS. Sementara syarat pendaftaran PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 16 tentang Manajemen PPPK.

Berikut ini tata cara daftar CPNS dan PPPK 2023 melalui laman sscasn.bkn.go.id:

1. Daftar Akun

• Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

• Lengkapi informasi yang diminta untuk membuat akun, seperti email aktif, nomor HP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta nomor Kartu Keluarga (KK)

• Pastikan kembali data yang diinput sudah lengkap dan benar, lalu tekan 'Lanjutkan'

• Pilih 'Proses Pendaftaran Akun'

• Tunggu sampai informasi konfirmasi munculober 2023.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement