Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Lengkap Bina Karya, BUMN yang Minta Modal Rp500 Miliar tapi Ditolak

Arfiah , Jurnalis-Minggu, 17 September 2023 |05:08 WIB
4 Fakta Lengkap Bina Karya, BUMN yang Minta Modal Rp500 Miliar tapi Ditolak
PMN Bina Karya ditolak (Foto: Shutterstock)
A
A
A

3. Penolakan dari Komisi XI DPR RI

Komisi XI DPR menolak permintaan tambahan PMN. DPR meminta kepada Bina Karya untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan melalui sinergi BUMN atau melalui skema KPBU.

“Kementerian Keuangan tidak melaksanakan PMN tunai sebesar Rp500 miliar yang berasal dari cadangan pembiayaan investasi APBN tahun anggaran 2023 kepada Bina Karya,” ucap Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara, dikutip Jumat (15/9/2023).

4. Respon Wakil Menteri BUMN

Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo menyatakan, perseroan adalah perusahaan milik negara di bawah pengelolaan Otorita IKN. Namun, untuk pengajuan PMN, bukan menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN.

Sebelumnya Bina Karya di bawah kontrol Kementerian BUMN, namun pada Desember 2022 dilepas ke Otoritas IKN. Hal tersebut ditandai dengan pengalihan saham dan aset dari Kementeria BUMN ke Otorita.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement