3. Penolakan dari Komisi XI DPR RI
Komisi XI DPR menolak permintaan tambahan PMN. DPR meminta kepada Bina Karya untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan melalui sinergi BUMN atau melalui skema KPBU.
“Kementerian Keuangan tidak melaksanakan PMN tunai sebesar Rp500 miliar yang berasal dari cadangan pembiayaan investasi APBN tahun anggaran 2023 kepada Bina Karya,” ucap Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara, dikutip Jumat (15/9/2023).
4. Respon Wakil Menteri BUMN
Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo menyatakan, perseroan adalah perusahaan milik negara di bawah pengelolaan Otorita IKN. Namun, untuk pengajuan PMN, bukan menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN.
Sebelumnya Bina Karya di bawah kontrol Kementerian BUMN, namun pada Desember 2022 dilepas ke Otoritas IKN. Hal tersebut ditandai dengan pengalihan saham dan aset dari Kementeria BUMN ke Otorita.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)