Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Perbedaan PPPK dan CPNS 2023, Gaji, Tunjangan dan Masa Kerja

Cahyo Yulianto , Jurnalis-Selasa, 19 September 2023 |15:31 WIB
5 Perbedaan PPPK dan CPNS 2023, Gaji, Tunjangan dan Masa Kerja
Ilustrasi perbedaan PPPK dan CPNS (Foto: Okezone)
A
A
A

4. Proses perekrutan

Dalam proses perekrutan, seseorang yang akan menjadi PNS harus melewati tiga tahapan, yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Selain itu, PPPK hanya menggunakan dua seleksi, yakni Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Adapun pada saat Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK akan melewati 3 jenis tes, yakni tes manajerial, teknis, dan sosial kultural.

5. Pemberhentian Hubungan Kerja dan Pensiun

PNS dan PPPK akan diberhentikan secara hormat apabila meninggal dunia, atas permintaan sendiri, adanya perampingan organisasi, serta tidak lagi cakap baik secara jasmani/rohani untuk menjalankan tugasnya di instansi, serta pensiun.

Seorang PNS akan pensiun apabila telah berusia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Bagi PPPK, usia pensiunnya adalah 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan. 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya. Serta 65 tahun untuk Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Namun ada satu hal yang membedakan lagi, yakni khusus PPPK juga dapat diberhentikan secara hormat meski belum memasuki usia pensiun. Hal bisa terjadi apabila kontrak kerjanya telah berakhir.

Itulah 5 perbedaan antara CPNS dan PPPK 2023.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement