Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjual Baju Bekas Impor Diminta Setop Berjualan

Himayatul Azizah , Jurnalis-Rabu, 20 September 2023 |17:45 WIB
Penjual Baju Bekas Impor Diminta Setop Berjualan
Baju impor bekas Diminta setop (Foto: MPI)
A
A
A

"Tentunya kita tidak ingin mengimpor terus, menggunakan pakaian bekas, jadi negara yang menggunakan pakaian bekas, tempat penjualan sampah tentunya bukan itu yang diharapkan," ujar Hanung.

Sementara, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang di tempat yang sama mengungkapkan pihaknya sejak September 2019 hingga sekarang telah memusnahkan 18.005 balls seberat 49.104 kilogram pakaian bekas impor.

"Kenapa masih banyak penjualan pakaian bekas? Karena penjualan pakaian bekas itu tidak dilarang, yang dilarang itu impor asing pakaian bekas," kata Moga.

Dia mengatakan pemusnahan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang sudah sangat jelas melarang impor pakaian bekas tersebut.

Adapun sejumlah aturan yang melarang tindakan tersebut diantaranya UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 111 dan Pasal 112 dengan hukuman maksimal penjara 5 tahun denda Rp 5 miliar, UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan hukuman 5 tahun penjara denda maksimal Rp2 miliar.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement