JAKARTA - Ini dia gaji presiden di Indonesia dari masa ke masa. Menjadi seorang pemimpin negara bukanlah hal yang mudah. Hal tersebut merupakan hal yang sulit di mana harus menentukan segala keputusan yang akan berhubungan dengan keberlangsungan negara itu sendiri.
Di Indonesia sendiri ternyata memiliki jabatan sebagai Presiden maupun Wakil Presiden tidak menjamin akan memiliki gaji yang tinggi.
Dilansir dari berbagai sumber, besaran gaji presiden itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Hingga tahun ini, gaji pokok yang diterima Presiden masih berada di jumlah Rp30.240.000 per bulannya. Jumlah ini di luar dari tunjangan yang diterima oleh presiden itu sendiri.
Berikut ini, Gaji Presiden Indonesia dari masa ke masa. Rabu (20/9/2023).
1. Soekarno
Semenjak Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan menjadi sebuah negara berbentuk republik, bulan Agustus tahun 1947 gaji Soekarno baru disepakati 3 bulan setelah pembentukan tersebut. Saat itu, disepakati bahwa gaji Soekarno sebesar USD200 atau setara dengan Rp1.000.
2. Soeharto
Sejak menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia tahun 1967-1998, gaji Soeharto saat itu berkisar Rp1.500.000.
3. BJ Habibie
Masa jabatan Habibie sebagai pimpinan negara terbilang sangatlah singkat. Habibie menjabat sebagai Wakil Presiden hanya 2 bulan lebih dan didapuk sebagai Presiden hanya 17 bulan.
Dasar aturan gaji ini telah diatur dalam Keputusan Presiden nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Presiden yakni sebesar Rp32,5 juta presiden dan Rp20 juta untuk Wakil Presiden.