JAKARTA – Perusahaan kripto FTX mengalami kebangkrutan. FTX menggugat orang tua pendiri, Sam Bankman- Fried. Perusahaan menuding Sam dan keluarganya menggunakan jutaan dolar dana perusahaan untuk memperkaya diri sendiri.
Dalam gugatan ini, FTX bertujuan untuk mendapatkan kembali dana yang disalahgunakan oleh orang tuanya, Bankman- Fried.
FTX bangkrut pada November 2022. Kebangkrutan FTX mengguncang pasar kripto dan memicu penarikan dana pelanggan secara besar-besaran secara tiba-tiba. Saat ini, kasus tersebut sedang menjadi perhatian penyelidikan karena disebut sebagai salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah Amerika Serikat.
Melansir CNN, Kamis (21/9/2023), gugatan tersebut mengklaim bahwa, Sam Bankman-Fried menjalankan FTX sebagai "bisnis keluarga." Dengan Adanya hadiah uang senilai USD10 juta setara Rp153,6 miliar (kurs Rp15.364 per USD) dan properti mewah senilai USD16,4 juta setara Rp251,9 miliar (kurs Rp15.364 per USD) di Bahama, saat perusahaan hampir bangkrut.
Sam Bankman- Fried melalui pengacaranya telah berulang kali menyatakan bahwa orang tuanya tidak bersalah atas tuduhan bahwa dia menipu pelanggan FTX dengan menggunakan dana mereka untuk mendukung investasi berisiko miliknya sendiri.
Profesor Stanford Joseph Bankman merupakan seorang pengacara pajak terkenal, sedangkan Barbara Fried ialah seorang ahli etika hukum. Keduanya tidak pernah menduduki posisi formal dalam FTX. Bankman dan Fried disebutkan memang tidak terlibat dalam bagian yang relevan dalam FTX, namun pasangan tersebut di klaim tetap memainkan peran sejak awal terhadap FTX.
Selain itu, terdapat gugatan bahwa FTX menggunakan dana nasabahnya untuk membiayai dana Alameda Research yang juga merupakan perusahan milik Bankman- Fried. Saat ini, sebagian besar simpanan nasabah masih terlantar sampai, kebangkrutan ini terselesaikan.
Sebelum adanya kebangkrutan, FTX adalah salah satu perusahaan kripto terbesar dan paling ramai, dan juga didukung karena adanya iklan melalui selebritis dan iklan melalui Super Bowl.
Saat ini, FTX dijalankan John Ray seorang ahli restrukturisasi perusahaan yang sejak awal beraksi bahwa kasus FTX adalah salah satu “penggelapan kuno.”
Pada saat mengajukan kebangkrutan, bursa FTX berhutang kepada pelanggan sekitar USD8.7 miliar setara Rp133,6 triliun (kurs RpRp15.364 per USD) . Pada bulan April, FTX mengatakan kepada pengadilan kebangkrutan bahwa mereka telah memulihkan aset senilai USD7.3 miliar setara Rp112,1 triliun (kurs RpRp15.364 per USD).
Awal bulan kebangkrutan, hakim memberikan izin FTX untuk melikuidasi aset digitalnya yang bernilai sekitar USD3,4 miliar setara Rp52,23 triliun (kurs Rp15.364 per USD) oleh perusahaan untuk membayar kembali pelanggan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)