Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Utang Rp9 Juta Jadi Rp19 Juta Bikin Nasabah AdaKami Bunuh Diri akibat Teror, Netizen Geram

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Kamis, 21 September 2023 |12:00 WIB
Utang Rp9 Juta Jadi Rp19 Juta Bikin Nasabah AdaKami Bunuh Diri akibat Teror, Netizen Geram
Pinjaman online bikin nasabahnya bunuh diri. (Foto: Freepik)
A
A
A

Berdasarkan penelusuran MNC Portal Indonesia, akun Twitter @PartaiSocmed turut mempertanyakan kebijakan tersebut. Dalam unggahannya, akun tersebut mempertanyakan peran pengawasan OJK terhadap ketentuan bunga berkedok biaya layanan pada platform AdaKami.

“Bunga mencekik dengan istilah biaya layanan yang hampir 100% dari pinjaman pokoknya. Apakah praktik culas begini diizinkan oleh OJK?” tulis akun @PartaiSocmed pada 19 September 2023 lalu.

Masih pada media sosial yang sama, akun @txtdrdigital juga menyayangkan tidak diaturnya perihal biaya layanan pinjaman online. Karena hal tersebut, ketentuan biaya layanan yang hampir 100% dari dana pinjaman akan sulit disebut sebagai pelanggaran hukum.

Akun tersebut juga geram terhadap praktik iklan atau copywriting yang dilakukan AdaKami. Platform AdaKami dinilai melakukan eksploitasi ketidaktahuan masyarakat dengan menggunakan istilah yang tidak umum.

“AdaKami, copywriting lo jahat banget sih,” tulis akun @txtdrdigital. Selain itu, akun ini juga menyampaikan keluhan terkait respons OJK yang dinilai tidak memberikan solusi.

Dalam unggahannya, OJK merespons dengan kalimat, “Terima kasih atas informasinya. OJK melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang berizin OJK, termasuk pinjaman online atau fintech lending. Fintech lending dilarang menagih menggunakan teror, ancaman, atau menyebarkan data pribadi,” demikian respons yang diunggah OJK dalam akun Twitter resminya.

Warganet lainnya dengan akun Twitter @Pohon_Bambu** menyampaikan bahwa, sudah selayaknya OJK sebagai regulator yang membawahi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menerbitkan kebijakan untuk menghapus biaya layanan pinjaman online yang besaran nilainya sama dengan utang pokok atau outstanding. Ia mengatakan, OJK harus bisa menertibkan praktik penagihan yang dilakukan perusahaan pinjaman online.

Kejadian diduga bunuh diri karena teror penagihan utang yang terjadi dinilai sangat fatal. Ia menilai, perusahaan pinjol melakukan penipuan karena tidak mencantumkan informasi terkait biaya layanan yang akan ditanggung peminjam.

“Biaya layanan itu ada di dalam iklannya atau tidak? Kalau gak ada artinya iklan pinjol telah melanggar Undang-undang perlindungan konsumen,” tulis akun @Pohon_Bambu** dalam unggahannya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement