Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nasabah Pinjol Bunuh Diri karena Teror Debt Collector, OJK Minta AdaKami Investigasi

Kharisma Rizkika Rahmawati , Jurnalis-Kamis, 21 September 2023 |17:05 WIB
Nasabah Pinjol Bunuh Diri karena Teror Debt Collector, OJK Minta AdaKami Investigasi
OJK minta adakami lakukan investigasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta AdaKami investigasi kasus bunuh diri nasabah karena teror debt collector. OJK meminta AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri, sehingga AdaKami melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

“OJK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157, email [email protected], dan telepon 157,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dilansir dari Antara, Kamis (21/9/2023).

Aman melanjutkan, OJK juga memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, di antaranya dengan meminta informasi kepada platform marketplace atau e-Commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.

“OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait perlindungan konsumen,” ujar Amam.

Terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami, ia mengatakan batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI, dan OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, serta melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement