Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cukai Hasil Tembakau Rp218 Triliun, Ini Saran Pengusaha soal Aturan IHT

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Kamis, 21 September 2023 |20:28 WIB
Cukai Hasil Tembakau Rp218 Triliun, Ini Saran Pengusaha soal Aturan IHT
Cukai hasil tembakau Rp218 triliun. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi mandat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Salah satu bagian RPP yang sedang disusun adalah pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau sebagaimana mandat Pasal 152 UU 17/2023 tentang Kesehatan.

Dalam dokumen draf RPP yang beredar di publik, produk tembakau diatur dalam beberapa pasal, antara lain mengatur larangan iklan, display produk dan larangan penjualan eceran/batang.

Merespon hal itu, Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) sebagai wadah konfederasi industri hasil tembakau jenis produk khas kretek, yang beranggotakan pabrikan golongan I (besar), golongan II (menengah), dan golongan III (kecil) menolak draf RPP terkait pengamanan zat adiktif produk tembakau yang saat ini beredar.

"Pengaturan tentang produk tembakau sebagaimana dalam draf RPP cenderung restriktif. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya pasal pelarangan, bukan pengendalian," kata Ketua Umum Gaprri Henry Najoan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement