Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

AdaKami Belum Akui Ada Nasabah Bunuh Diri Gegara Teror Debt Collector

Arfiah , Jurnalis-Jum'at, 22 September 2023 |12:18 WIB
AdaKami Belum Akui Ada Nasabah Bunuh Diri Gegara Teror <i>Debt Collector</i>
AdaKami Soal Adanya Nasabah Bunuh Diri. (Foto: Okezone.com/Arfiah)
A
A
A

JAKARTA - AdaKami belum mau mengakui adanya nasabah yang meninggal karena bunuh diri. Di mana sebelumnya ada seorang pria berinisial K bunuh diri karena tidak kuat menahan teror oknum debt collector dari pinjaman online, AdaKami.

"Jika berita itu betul, kami berbelasungkawa terkait hal ini," ujar Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega, Jumat (22/9/2023).

AdaKami pun memerlukan data diri yang menjadi korban bunuh diri tersebut. Mulai dari nama lengkap, nomor KTP, nomor ponsel, dan NIK.

Hal ini penting untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Serta, untuk memastikan setiap aktivitas yang berjalan di platform AdaKami seusai dengan regulasi.

"Sampai saat ini belum ada informasi tambahan dari yang menyebarkan informasi," ucap Bernardino saat konferensi pers di Manhattan Hotel, Jakarta.

Sebelumnya, viral di media social adanya nasabah platform pinjaman online (pinjol) AdaKami yang diduga bunuh diri karena teror oknum petugas penagih utang atau desk collection (DC) yang tidak patut.

Dikutip dari akun Twitter @rakyatvsoinjol, Kamis (21/9/2023), korban diketahui berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga dan memiliki anak berumur tiga tahun. Korban dikabarkan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.

K disebut meminjam uang di AdaKami sebesar Rp9,4 juta. Namun, jumlah pinjaman tersebut membengkak, di mana dana yang harus dikembalikan korban menjadi hampir Rp19 juta. Besarnya dana yang harus dikembalikan disebut karena kebijakan biaya layanan pada platform AdaKami yang hampir 100% dari dana pinjaman.

Terkait peristiwa ini, warganet mempertanyakan kebijakan regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang belum mengatur perihal besaran biaya layanan pada platform pinjaman online.

Adapun, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebenarnya telah mengatur dalam code of conduct AFPI bahwa, jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari. Juga adanya ketentuan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlambatan, dan seluruh biaya lain maksimum 100% dari nilai prinsipal pinjaman.

Berdasarkan penelusuran MNC Portal Indonesia, akun Twitter @PartaiSocmed turut mempertanyakan kebijakan tersebut. Dalam unggahannya, akun tersebut mempertanyakan peran pengawasan OJK terhadap ketentuan bunga berkedok biaya layanan pada platform AdaKami.

“Bunga mencekik dengan istilah biaya layanan yang hampir 100% dari pinjaman pokoknya. Apakah praktik culas begini diizinkan oleh OJK?” tulis akun @PartaiSocmed pada 19 September 2023 lalu.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement