Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina yang Jadi Tersangka

Rio Adryawan , Jurnalis-Minggu, 24 September 2023 |07:17 WIB
6 Fakta Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina yang Jadi Tersangka
Mantan dirut Pertamina jadi tersangka (Foto: Okezone)
A
A
A

4. Memutuskan Kebijakan secara Sepihak

Kasus dugaan korupsi ini disebabkan oleh ulah Karen yang tidak melakukan kajian dan analisis menyeluruh saat menentukan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri.

Karen memutuskan secara sepihak langsung dalam perjanjian kontrak kerjasama dengan salah satu produsen yakni Perusahaan CLL. Karen juga tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero keputusannya tersebut.

5. Rugi Rp2,1 Triliun Akibat Ulahnya

Karen Agustiawan diduga melakukan tindakan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina Persero tahun 2011-2021. Dari perbuatan korupsi yang dilakukan Karen tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 140 juta dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp2,1 triliun.

6. Pasal yang Menjerat Karen

Atas perbuatannya, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Kini Karen ditahan selama 20 hari dari 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement