Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korban Pinjol Diperlakukan Semena-mena oleh DC? Segera Lapor ke Sini

Kharisma Rizkika Rahmawati , Jurnalis-Selasa, 26 September 2023 |07:21 WIB
Korban Pinjol Diperlakukan Semena-mena oleh DC? Segera Lapor ke Sini
Korban Pinjol Segera Lapor ke Sini. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Beredar penyedia jasa pinjol ilegal di bawah pengawasan OJK yang memakan banyak korban. Kemana korban pinjol dapat melapor?

Pasalnya, tak sedikit tagihan pinjol yang menggunakan debt collector dengan sangat kejam. Hal ini terlihat dari berbagai macam pelanggaran berat yang dilakukan penagih, mulai dari ancaman penyebaran data pribadi sampai intimidasi dengan kata-kata kasar oleh debt collector.

Lalu, korban pinjol bisa mengajukan laporan ke mana? Korban dapat melapor kepada pihak Kepolisian. Korban pinjol dapat melaporkan aksi tersebut secara online melalui situs https://patrolisiber.id atau kirim email ke [email protected] untuk membuat pengaduan.

Selanjutnya, Kepolisian akan menyelidiki dalang dibalik pinjaman online tersebut. Setelah mengumpulkan cukup bukti, polisi akan membawa kasus ke meja hijau.

Selain itu, polisi dapat mengajukan laporan pada OJK yang merupakan lembaga yang mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia. Salah satunya mengawasi pinjaman online yang harus berjalan sesuai standar.

Masyarakat juga bisa langsung mengadukan pinjol ilegal yang tidak sesuai aturan di OJK. Mereka memiliki wadah bersama Satgas Waspada Investasi (SWI), kemudian akan mencegah tindakan kriminal yang dilakukan pinjol ilegal.

Cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK yaitu dengan mengunjungi laman ojk.go.id. Kemudian, pilih menu IKNB dan pilih Fintech yang berada di baris paling bawah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement