Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korban Pinjol Diperlakukan Semena-mena oleh DC? Segera Lapor ke Sini

Kharisma Rizkika Rahmawati , Jurnalis-Selasa, 26 September 2023 |07:21 WIB
Korban Pinjol Diperlakukan Semena-mena oleh DC? Segera Lapor ke Sini
Korban Pinjol Segera Lapor ke Sini. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Lalu bisa melaporkan pada Kominfo memiliki peran dalam mengatur layanan informasi dan komunikasi di Indonesia. Mereka juga dapat membantu dalam kasus pinjol ilegal yang melanggar privasi dan penyalahgunaan data pribadi.

Korban pinjol ilegal dapat lapor Kominfo melalui alamat email [email protected] atau kontak Whatsapp 08119224545.

Sebagai informasi, erdapat 19.711 pengaduan masyarakat yang terjerat pinjol dari tahun 2019 sampai 2021 berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebanyak 10.441 aduan terkait masyarakat yang terjerat pinjol ringan dan sedang. Sementara, 9.270 lainnya mengalami pelanggaran berat.

Baca Selengkapnya: Korban Pinjol Harus Lapor ke Mana?

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement