Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Cara Melaporkan KTP yang Disalahgunakan Buat Pinjol

Arfiah , Jurnalis-Selasa, 26 September 2023 |21:00 WIB
4 Cara Melaporkan KTP yang Disalahgunakan Buat Pinjol
cara melaporkan ktp yang disalahgunakan Pinjaman online. (Foto: Freepik)
A
A
A

2. Melaporkan ke AFPI

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI merupakan asosiasi resmi yang ditugaskan oleh OJK untuk menaungi fintech peer to peer lending Indonesia.

AFPI membuka layanan pengaduan terkait praktik pinjaman online bagi masyarakat. Pemilik KTP bisa melaporkan kejadian ini melalui berbagai cara, yaitu lewat Instagram @afpiofficial.id, telepon ke nomor 150505, atau email melalui [email protected].

Tak hanya itu, AFPI menyediakan layanan pengaduan lewat website resmi, yakni afpi.or.id.

3. Melaporkan ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima pengaduan pinjaman online. Apabila menjadi korban penyalahgunaan KTP, dapat menghubungi nomor 157 atau [email protected].

OJK meminta pelapor untuk memenuhi dokumen penting yang bersangkutan dengan kejadian.

4. Melaporkan ke YLKI

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menangani laporan masyarakat terkait pinjaman online.

YLKI membuka layanan pengaduan secara online melalui call center (021) 7981858 atau 7971378. Pelapor bisa juga membuat aduan melalui website resmi YLKI, yakni pelayanan.ylki.or.id. Kemudian dapat pula melalui email [email protected].

Itu tadi keempat cara melaporkan KTP yang disalahgunakan buat pinjol. Sebaiknya masyarakat selalu waspada mengenai KTP agar tak disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement