JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah akan memberikan ganti untung, bukan ganti rugi atas warga yang terdampak atas pengembangan proyek Rempang Eco-City di Batam yang terjadi di Pulau Rempang.
"Sekarang kita sedang tata dengan baik. Tentu, Presiden pernah kasih arahan rakyatnya tidak boleh dirugikan. Makanya kita berikan opsi kepada rakyat dengan baik. Pokoknya tidak ada ganti rugi tapi ganti untung," kata Luhut usai acara Sustainable Action for Future Economy (SAFE) di Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan di Kawasan Pulau Rempang yang bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Wakil Jaksa Agung, Gubernur Kepulauan Riau, Wali Kota Batam, dan pejabat daerah yang tergabung dalan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Riau dan Kota Batam, pemerintah telah sepakat bahwa per kepala keluarga yang mengalami pergeseran akan diberikan tanah 500 meter dalam bentuk sertifikat hak milik.
"Mereka juga tidak semua miliki sertifikat tanah disana seperti di Mandalika. Pokoknya tidak ada ganti rugi tapi ganti untung," kata Luhut.