JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023.
Hal itu merupakan upaya pemerintah untuk mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
"Jadi selama ini kan perkembangan perdagangan di platform digital begitu cepat, sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum ditata, ini kita tata, kita atur," kata Mendag Zulkifli dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).
Zulkifli mengatakan di beberapa negara memang ada yang melakukan pelarangan terhadap sosial commerce, di Indonesia menurutnya dilakukan pengaturan.
"Kalau ada beberapa negara lain kan melarang, kita tidak. Kita mengatur agar bukan persaingan bebas, tetapi persaingan yang fair dan adil, itu garis besar garis tebalnya," ujarnya.
Mendag juga mengatakan, Revisi Permendag 50/2020 dilatarbelakangi beberapa isu penting, pertama adanya peredaran barang yang tidak standar.
"Misalnya kalau offline itu kalau beauty harus ada POM-nya, harus ada SNI-nya, kalau makanan harus ada izin halalnya, yang lainnya tidak, tentu ini nggak fair satu diberlakukan satu tidak," tuturnya.
Kemudian berikutnya adanya Indikasi praktik perdagangan tidak sehat oleh pelaku usaha asing.
Selanjutnya adalah masih lemahnya daya saing UMKM dan produk dalam negeri.
Selain itu, menurutnya Equal Level of Playing Field pada ekosistem PMSE belum terwujud. Yang terkahir munculnya model bisnis PMSE baru yang berpotensi mengganggu ekosistem PMSE sebelumnya.
BACA JUGA:
"Tujuan penyusunan revisi permendag 50/2020 ini menjadi permendag 31/2023 menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, bermanfaat, dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)