JAKARTA - Menteri Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia geram dengan ulah platform digital asal China, TikTok.
Pasalnya, aplikasi video pendek itu melanggar aturan dengan melakukan aktivitas jual beli layaknya e-commerce (social commerce).
BACA JUGA:
Bahlil menilai manajemen TikTok sudah mulai 'main-main' dengan aturan atau izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63122 yang diterbitkan pemerintah. Bahkan, sosial media ini memanfaatkan influencer hingga para pelaku UMKM di Tanah Air untuk melakukan aktivitas social commerce.
"Saya tahu TikTok ini sudah mulai main-main dengan mempergunakan saudara-saudara kita, influencer, oknum-oknum influencer, kemudian saudara-saudara kita di UMKM," ujar Bahlil dalam sesi wawancara dengan iNews, Kamis (28/9/2023).
BACA JUGA:
Pemerintah memang resmi melarang adanya aktivitas social commerce di TikTok. Hal ini tertuang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Aturan baru tersebut merupakan hasil revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Bahlil menegaskan dari aturan itu TikTok resmi dilarang melakukan transaksi jual beli barang melalui aplikasi TikTok Shop. Aksi pemerintah ini upaya konkrit untuk melindungi pelaku usaha mikro dari serangan produk impor yang dijual murah di TikTik.
BACA JUGA:
"Saya mau sampaikan begini, pemerintah melakukan ini dalam rangka melindungi UMKM kita, gak fair dong, masa TikTok mau jual barang, di sini harga Rp 100.000, dia jual dengan harga Rp 15.000," ucap dia.
"Seolah-olah terzalimi, TikTok jangan main begitulah, apalagi kantor kau kan bukan di negara ini gitu lho," lanjut Bahlil.
Bahlil menegaskan pemerintah tidak akan memberikan izin TikTok menjadi media sosial e-commerce. Pasalnya, perizinan TikTok adalah sebagai media sosial dan pemerintah tidak memberi ruang media sosial dan e-commerce digabungkan.
(Zuhirna Wulan Dilla)