JAKARTA – Menteri Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia memberi peringatan tegas kepada TikTok Indonesia untuk tidak melayani aktivitas jual beli layaknya e-commerce (social commerce).
Pasalnya, TikTok hanya mengantongi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63122 sebagai platform digital tanpa tujuan komersial dan bukan berorientasi profit.
BACA JUGA:
"Kalau kita mau jujur, saya mau kasih tahu ya ini TikTok lama-lama izinnya saya tinggal lagi nih (cabut). Ini saya tunjukan lagi nih ya izinnya, TikTok ini dia memakai izin KBLI 63122, di mana di situ harus membuat portal khusus tentang komersial, nah dia tidak melakukan itu," ujar Bahlil dalam sesi wawancara dengan iNews, Kamis, 28 September 2023.
Pemerintah juga telah resmi melarang aktivitas social commerce di TikTok, hal ini tertuang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
BACA JUGA:
Aturan baru tersebut merupakan hasil revolusi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Selain itu, Bahlil menyebut TikTok secara terang-terangan melakukan pelanggaran aturan atau tidak beroperasi sesuai izin yang dikeluarkan pemerintah.