JAKARTA - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global. UU Ciptaker memberikan dampak terhadap peningkatan investasi di Indonesia.
Perubahan ini tercermin melalui laporan Institute for Management Development World Competitiveness Yearbook 2023. Menurut laporan tersebut, Indonesia berhasil menempati peringkat 34 dari total 64 negara yang dinilai.
Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono menilai investor merespons dengan positif upaya reformasi struktural yang diwujudkan melalui UU Cipta Kerja.
"Berdasarkan laporan analisis dari World Bank yang tercantum dalam publikasi Indonesia Economic Prospect (IEP) Desember 2022, UU Cipta Kerja telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan Penanaman Modal Asing (PMA). Total realisasi PMA meningkat sebesar rata-rata 29,4 persen dalam lima triwulan setelah UU Cipta Kerja diberlakukan," ujar Nindyo, Kamis (28/9/2023).
Selanjutnya, Nindyo menjelaskan bahwa reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja juga berhasil mengurangi hambatan perdagangan dan investasi di Indonesia.