Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri Bahlil Ingatkan TikTok Tak Main-Main

Rio Adryawan , Jurnalis-Jum'at, 29 September 2023 |07:02 WIB
Menteri Bahlil Ingatkan TikTok Tak Main-Main
Bahlil ingatkan TikTok tak main-main (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi melarang adanya aktivitas social commerce di Tiktok. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia geram dengan ulah platform digital asal China, TikTok. Pasalnya, aplikasi ini melanggar aturan dengan melakukan aktivitas jual beli layaknya e-commerce (social commerce).

Bahlil menegaskan pemerintah tidak akan memberikan izin TikTok menjadi media sosial e-commerce. Aksi pemerintah ini upaya konkrit untuk melindungi pelaku usaha mikro dari serangan produk impor yang dijual murah di Tiktok.

Perizinan TikTok adalah sebagai media sosial. Pemerintah tidak akan memberi ruang media sosial dan e-commerce digabungkan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement